Sah Berlaku 1 Januari 2023, UMP Sumbar Naik Menjadi 2.7 Juta
Guntal.com - Upah Minimum Provinsi Sumatra Barat Sah naik menjadi 2.7 juta. Kenaikan UMP tahun 2023 Sumbar berkisar 19%. Semula dari Rp2.512.539 menjadi Rp2.742.476 dan berlaku mulai 1 Januari 2023.
Hal tersebut disepakati dalam rapat Dewan Pengupahan yang berlangsung 3 (tiga) kali secara Tripartit dengan unsur pekerja, pengusaha, akademisi dan pemerintah.
Penetapan UMP Sumatra Barat berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Barat, Nomor : 562-863-2022 tanggal 25 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023.
“Sesuai dengan Keputusan Gubernur yang telah terbit, UMP Provinsi Sumbar untuk tahun 2023 sebesar Rp2.742.476,” ujar Nizam Ul Muluk dikutip Senin (28/11/22).
Pada kesempatan tersebut Nizam juga menekankan bagi perusahaan yang telah memberi upah minimum lebih tinggi dari UMP yang telah ditetapkan provinsi dalam keputusan tersebut dilarang mengurangi atau menurunkan upahnya.
Sedangkan untuk perusahaan atau badan usaha yang belum memberikan upah sesuai dengan UMP agar segera menyesuaikan sebelum diberikan sanksi tegas.
Seperti diketahui, UMP Sumbar terus mengalami kenaikan. Tahun 2022 UMP sumbar sebesar Rp2.512.539, dan UMP Sumbar setahun sebelumnya, tahun 2021 sebesar Rp2.484.041.
Sedangkan UMP Sumbar tahun 2020 Rp2.484.041, UMP Sumbar tahun 2019 Rp2.289.220, dan UMP Sumbar tahun 2018 Rp2.119.067. *uc/sumbarprov
Gabung dalam percakapan