Kejaksaan Negeri Sawahlunto Musnahkan BB Tindak Pidana Umum Sepanjang 2022
Kejaksaan Negeri Sawahlunto Musnahkan BB Tindak Pidana Umum Sepanjang 2022
Guntal.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sawahlunto memusnahkan seluruh Barang Bukti (BB) perkara tindak pidana umum Kejaksaan Negeri Sawahlunto tahun 2022.
Barang bukti yang dimusnahkan adalah perkara yang telah yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkhracht Van Gewijsde).
Pemusnahan barang bukti dilakukan pada Rabu (28/12/22) di halaman kantor Kejaksaan Negeri Sawahlunto.
Pemusnahan barang bukti dilakukan bersama dengan Pengadilan Negeri Sawahlunto, Kasat Narkoba, BNN Kota Sawahlunto, Kasat Reskrim, Rutan Kelas II B Sawahlunto, Lapas Narkotika Sawahlunto dan Dinas Kesehatan Sawahlunto.
“Ini kami lakukan sebagai bentuk transparansi dan sinegitas serta publisitas dengan mengundang segala elemen terkait. Dengan harapan, jangan sampai pekaranya sudah diputuskan BB nya masih beredar bebas dan digunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujar Kepala Kejari Sawahlunto Abdul Mubin.
Abdul Mubin menyebutkan, pihaknya memusnahkan sebanyak 4,3 gram Narkotika jenis sabu, 16 gram Narkotika jenis ganja dari 23 kasus Narkotika.
Pemusnahan BB yang telah diputuskan dilakukan dengan cara diblender dan dibuang tempat kepembuangan atau septictank.
Pada kesempatan itu juga dimusnahkan barang bukti dari kasus Asusila berupa pakaian, dengan cara dibakar.
“Sepanjang 2022 ini kasus Narkoba adalah kasus yang paling banyak ditangani. Mudah-mudahan di tahun berikutnya tidak ada lagi ditemukan kasus Narkoba,” ujarnya.
“Kami juga berharap seluruh aparat penegak hukum untuk terus menggalang atau meningkatkan sinergitas,” tutupnya didampingi Kasi BB, Ogy F. *uc/ril
Gabung dalam percakapan