Partai Ummat Tidak Lolos, Ini Parpol Daftar Peserta Pemilu 2024

17 partai dinyatakan memenuhi syarat di 34 provinsi serta lolos sebagai peserta Pemilu 2024, sedangkan satu partai lainnya tidak memenuhi syarat.

Sedangkan 6 partai lokal Aceh, antara lain, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh), Partai Generasi Aceh Beusaboh Tha’at dan Taqwa, Partai Darul Aceh,Partai Nanggroe Aceh, dan Partai Sira (Soliditas Independen Rakyat Aceh)

Guntal.com
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia resmi merilis partai politik peserta Pemilihan Umum 2024 yang lolos syarat verifikasi faktual, Rabu (14/12/2022). 

Perilisan parpol peserta pemilu 2024 dilakukan di kantor KPU RI Pusat, Jakarta, Usai Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari melalui keterangan tertulisnya, menyatakan bahwa KPU RI Menetapkan 17 parpol yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilu, anggota dewan perwakilan rakyat, dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah tahun 2024.

Dalam rilis tersebut KPU RI menyatakan bahwa partai politik besutan Amien Rais yaitu Partai Ummat tidak lolos. Partai Ummat dinyatakan tidak lolos tahapan verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan Parpol Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan Kabupaten/Kota Tahun 2024.

Dari hasil penelitian dan verifikasi faktual yang telah dilaksanakan KPU dari tingkat pusat hingga daerah, didapatkan rekapitulasi nasional, yakni dari total 18 partai yang mengikuti verifikasi faktual, 17 partai dinyatakan memenuhi syarat di 34 provinsi serta lolos sebagai peserta Pemilu 2024, sedangkan satu partai lainnya tidak memenuhi syarat.

Berikut adalah 17 daftar partai politik daftar peserta Pemilu 2024 yang lolos verifikasi faktual diurut berdasarkan abjad. 

  • Partai Amanat Nasional (PAN),
  • Partai Bulan Bintang (PBB),
  • Partai Buruh,
  • Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP),
  • Partai Demokrat,
  • Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda),
  • Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora),
  • Partai Gerindra,
  • Partai Golongan Karya (Golkar),
  • Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura),
  • Partai Keadilan Sejahtera (PKS),
  • Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),
  • Partai Kebangkitan Nusantara (PKN),
  • Partai NasDem,
  • Partai Persatuan Indonesia (Perindo),
  • Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan
  • Partai Solidaritas Indonesia (PSI). 

  • Sedangkan 6 partai lokal Aceh, antara lain, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh), Partai Generasi Aceh Beusaboh Tha’at dan Taqwa, Partai Darul Aceh,Partai Nanggroe Aceh, dan Partai Sira (Soliditas Independen Rakyat Aceh). (*uc/rilis)

    ---

    Baca berita terbaru dan terkini dari Guntal.com dengan mengikuti Guntal.com di Google News pada tautan ini. 
    Guntal adalah portal media online yang terinspirasi dari pesona dan keelokan gunung Talang. Menyajikan informasi terbaik dengan gaya terbaik.