Mulai Juli 2026, Registrasi Kartu SIM Wajib Pakai Verifikasi Wajah
Daftar Isi
Jakarta, Guntal - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mewajibkan registrasi kartu SIM baru menggunakan teknologi biometrik berbasis pengenalan wajah mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini mengharuskan calon pelanggan melakukan verifikasi identitas melalui pemindaian wajah yang akan dicocokkan dengan data kependudukan milik pemerintah. Aturan tersebut berlaku secara nasional untuk seluruh aktivasi nomor baru tanpa pengecualian.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan kebijakan ini diterapkan setelah uji coba selama lima bulan dinilai berjalan lancar dengan respons masyarakat yang positif. Selama masa uji coba sejak awal 2026, tercatat sekitar 1,7 juta proses registrasi biometrik berhasil dilakukan. Pemerintah juga memastikan seluruh operator seluler telah menyesuaikan sistem mereka untuk mendukung penerapan penuh registrasi biometrik melalui gerai layanan, aplikasi, maupun situs resmi operator.
Menurut Komdigi, penggunaan teknologi pengenalan wajah bertujuan memperkuat keamanan ekosistem digital nasional. Verifikasi biometrik diharapkan mampu menekan berbagai kejahatan digital yang memanfaatkan nomor seluler, seperti spam call, phishing, spoofing, hingga penyalahgunaan identitas palsu. Data pemerintah menunjukkan kerugian akibat penipuan digital telah mencapai triliunan rupiah, sementara jutaan panggilan dan pesan spam masih terjadi setiap bulannya.
Meski demikian, kebijakan ini juga memunculkan perhatian terkait keamanan data pribadi. Sejumlah pengamat dan warganet menilai pemerintah perlu memastikan perlindungan data biometrik secara ketat karena informasi wajah merupakan data sensitif yang tidak dapat diganti seperti kata sandi. Komdigi menegaskan bahwa sistem verifikasi dirancang untuk meningkatkan keamanan identitas digital masyarakat sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan siber yang selama ini memanfaatkan nomor seluler anonim. [ai]
