Ini 10 Pelanggaran Yang Akan Diproses Oleh Tilang Kamera ETLE Terbaru
Guntal.com - Polisi Republik Indonesia resmi memberlakukan metode tilang kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) untuk beberapa daerah.
Metode tilang kamera ETLE ini menyasar sejumlah pelanggaran yang kerap terjadi di jalan raya. Baik oleh kendaraan pribadi roda dua dan roda empat.
Selain itu tilang kamera ETLE juga berlaku untuk kendaraan angkutan umum berbagai jenis dan bentuk.
Berlakunya tilang elektronik ini memudahkan tugas kepolisian sehingga tidak perlu lagi turun ke jalan untuk melakukan tilang manual.
Konon katanya, langkah ini juga dianggap lebih efektif meminimalkan pungli (pungutan liar) dari oknum petugas yang nakal saat melakukan tilang di lapangan.
Denda tilang kamera ETLE
Tilang elektronik ini menyasar 10 jenis pelanggaran yang sering terjadi di jalan raya. Apa saja jenis pelanggaran tersebut dan berapa jumlah denda tilang elektronik yang dibebankan?
Jenis pelanggaran dan besaran denda yang dibebankan di tilang kamera ETLE Sesuai dengan amanat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
- Melanggar rambu lalu lintas dan markah jalan.
- Tidak mengenakan sabuk keselamatan.
- Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone
- Melanggar batas kecepatan.
- Menggunakan pelat nomor palsu.
- Berkendara melawan arus.
- Menerobos lampu merah.
- Tidak menggunakan helm.
- Berboncengan lebih dari 3 orang.
- Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.
Besaran Denda Tilang Kamera ETLE
Berikut adalah berapa besaran denda atau sanksi yang harus dibayarkan oleh pelanggar yang tertangkap tilang kamera ETLE.
Besaran denda serta sanksi yang menanti pelanggar lalu lintas beragam. Simak dan perhatikan besarannya.
- Melanggar marka jalan. Besaran denda tilang maksimalnya adalah Rp500 ribu.
- Tidak mengenakan sabuk pengaman bagi pengemudi kendaraan roda empat. Denda paling besar Rp250 ribu, atau ancaman kurungan penjara maksimal satu bulan.
- Berkendara sambil menggunakan smartphone. Denda paling besarnya adalah Rp750 ribu.
- Melanggar lampu merah. Denda maksimalnya adalah Rp500 ribu atau kurungan paling lama dua bulan.
- Tidak mengenakan helm. Pengendara dan penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) akan didenda maksimal Rp250 ribu atau dipidana kurungan paling lama satu bulan.
- Berboncengan lebih dari dua orang. Sepeda motor hanya boleh membonceng satu orang, dan satu orang tambahan hanya jika sepeda motor dilengkapi kereta samping. Pelanggar diancam denda maksimal Rp250 ribu atau kurungan penjara maksimal satu bulan.
- Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor. Pelanggar akan didenda maksimal Rp250 ribu atau dipidana kurungan paling lama satu bulan.
- Melanggar batas kecepatan, baik kecepatan minimal maupun kecepatan maksimal. Denda maksimalnya adalah Rp500 ribu atau kurungan penjara maksimal dua bulan.
- Melanggar ganjil genap. Pelanggar dapat dikenakan denda tilang elektronik maksimal Rp500 ribu, atau kurungan penjara dua bulan.
- Berkendara melawan arus. Besaran denda maksimal adalah Rp500 ribu atau kurungan paling lama dua bulan untuk pengendara sepeda motor. Sedangkan untuk pengemudi mobil, denda maksimalnya adalah Rp1 juta atau kurungan paling lama empat bulan.
Tilang Kamera ETLE Makin Canggih
Kepolisian Republik Indonesia terus memperbanyak jumlah kamera ETLE di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Teknologi canggih diterapkan pada tilang kamera ETLE untuk mempermudah proses penegakan hukum oleh pelanggar berlalu lintas.
Salah satu teknologi terbaru tersebut adalah hadirnya fitur face recognition. Dengan adanya fitur ini nantinya Kepolisian dapat mengetahui identitas pengemudi yang terekam kamera ETLE.
Kemampuan lain tilang kamera ETLE akan juga mampu mendeteksi nomor polisi kendaraan dari luar wilayah di mana tilang kamera ETLE berada.
---
Ikuti berita terbaru dan terkini dari Guntal.com dengan mengikuti Guntal.com di Google News pada tautan ini.
Gabung dalam percakapan