Unand Nyatakan Usut Tuntas Kasus Pelecehan yang Dilakukan Dosen

Guntal.com - Usut tuntas kasus pelecehan oknum dosen kepada mahasiswinya, Universitas Andalas (Unand) Padang, Sumatera Barat menyatakan komitmennya untuk mengusut kasus tersebut. 

"Kasus pelecehan tersebut sudah ditangani oleh Satgas Penanganan Kasus Kekerasan Seksual (PKKS) Unand sejak Oktober 2022," kata Dr Ernita Arif di Padang, Kamis selaku Kepala Kantor Humas, Protokoler dan Layanan Informasi Publik Unand. 

Masih kata Ernita, penanganan kasus pelecehan sudah berjalan sesuai dengan Persekjen nomor 17 tahun 2022 tentang pedoman Pelaksanaan Permendikbud No 30 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

Ernita juga menekankan prinsip kerahasiaan dan kehati-hatian dalam penanganan kasus amat dijaga oleh satgas PPKS dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti.

"Dalam penanganan kasus yang kita utamakan adalah keberpihakan terhadap korban dan pendampingan korban," kata dia seperti dikutip antara, Kamis (22/12/2022). 

Ia juga menegaskan Unand telah menonaktifkan dosen selaku terlapor selama dalam proses pemeriksaan dan investigasi kasus ini.

"Universitas Andalas juga berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dan menjaga keberlangsungan perkuliahan korban," kata dia.

Sementara Kepolisian Resor Kota Padang juga memberikan respon atas dugaan pelecehan yang dilakukan oleh oknum dosen terhadap mahasiswi tersebut.

"Kami ikut memantau persoalan yang viral di media sosial itu, namun sampai sekarang korban belum membuat laporan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra.

Ia mengatakan kalau memang ada warga atau masyarakat yang merasa menjadi korban tindak pidana diminta untuk segera melapor.

"Laporan yang diterima dari korban akan menjadi dasar bagi kami untuk melakukan penyelidikan serta menelusuri peristiwa pidananya lebih dalam," katanya.

Dedy meminta korban tidak perlu takut untuk membuat laporan polisi, karena setiap laporan yang masuk akan ditindak lanjuti pihaknya sesuai koridor hukum yang berlaku.

Dalam hal dugaan pelecehan seksual, lanjutnya, maka kasus tersebut akan ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) sebagai unit khusus Polresta Padang yang membidangi persoalan terhadap perempuan serta anak. 

---
Ikuti berita terbaru dan terkini dari Guntal.com dengan mengikuti Guntal.com di Google News pada tautan ini. 
Guntal adalah portal media online yang terinspirasi dari pesona dan keelokan gunung Talang. Menyajikan informasi terbaik dengan gaya terbaik.