Buru Gajah Terancam Bui 5 Tahun Penjara dan Denda 100 Juta
Guntal.com - Setelah lebih 43 tahun kemunculannya di Solok Delatan. Dua ekor Gajah Sumatera jantan di Sumbar mencetak sejarah baru.
Oleh karena itu Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono, kemunculan gajah yang berada di Sumbar merupakan lintasan dari Bungo ke Dharmasraya, Sijunjung dan kembali ke Riau.
Menurutnya, kemunculan ini dapat terjadi karena beberapa kemungkinan, bisa jadi kelompoknya sudha tidak ada lagi, atau kelompok ini mengikuti kelompok yang lain.
Atau dikarenakan juga kelompok yang pernah mengikuti jalur pertama muncul kembali setelah dia mengikuti jalan yang lama.
Dengan begitu BKSDA mengingatkan srkaligus mengimbau masyarakat agar tidak melakukan perburuan terhadap gajah tersebut.
“Berburu gajah dikenai Undang Undang nomor 5, tahun 1990 dengan hukuman penjara selama lima tahun dan denda 100 juta,” sebut Ardi Andono pada Kamis (16/2/2023).
“Kepada masyarakat untuk tidak berbondong bondong melihat gajah. Malahan kita harus bersyukur gajah kembali muncul karena merupakan sebuah aset yang harus dijaga,” tambahnya.
Hingga saat ini, tim WRU BKSDA terus melakukan pelacakan dan pengawasan untuk terus mengikuti kemana saja gajah yang muncul tersebut pergi. *uc/wong
Gabung dalam percakapan