Zul Elfian Imbau ASN Agar Patuhi Larangan Bukber

Guntal.com - Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia melarang pejabat serta Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggelar kegiatan buka bersama (bukber) selama Bulan Suci Ramadhan 1444 H.

Perintah tersebut dituangkan dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang diteken Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung pada (21/3/2023).

Berdasarkan surat perintah dari presiden ini, Walikota Solok, Zul Elfian Umar meminta agar ASN maupun pejabat daerah di Kota Solok dapat mematuhi aturan ini.

“Kami menghimbau agar ASN maupun pejabat dilingkup Pemerintah Kota Solok, tidak menggelar buka bersama,” ujar Walikota.

Hal ini, dilakukan sebagai bentuk menghargai saudara- saudara yang masih hidup dibawah garis kemiskinan.

“Masih banyak saudara kita yang susah hidupnya. Mari berbuka bersama keluarga di rumah masing-masing, dan mentaati aturan dari presiden tersebut,” tutupnya.

---
Ikuti berita terbaru dan terkini dari Guntal.com dengan mengikuti Guntal.com di Google News pada tautan ini. 
Guntal adalah portal media online yang terinspirasi dari pesona dan keelokan gunung Talang. Menyajikan informasi terbaik dengan gaya terbaik.