THR Tidak Dibayarkan Perusahaan, Laporkan Saja!

THR Tidak Dibayarkan Perusahaan, Laporkan Saja!
Guntal.com
- THR Tidak Dibayarkan Perusahaan, Laporkan Saja! Disnakerin Kota Padang akan membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2023.

Dian Fakri, Kepala Disnakerin Padang menjelaskan posko pengaduan THR ini dibuka untuk menampung pengaduan dari para pekerja yang THR-nya bermasalah.

Setiap pekerja yang tidak mendapatkan hak THR dari perusahaan bisa memanfaatkan layanan dari pemerintah tersebut untuk mengajukan laporan.

“Posko ini akan mulai kita operasikan pada tanggal 12 April mendatang di Kantor Disnakerin Padang,” sebutnya.

Dian Fakri menyatakan, bagi para pekerja yang bermasalah terkait dengan pembayaran THR, bisa melaporkan ke posko pengaduan ini untuk di ambil tidakan lebih lanjut.

Selain itu, para pekerja juga bisa melaporkan keluhan THR melalui laman yang di sediakan oleh Kementerian Tenaga Kerja di alamat https://poskothr.kemnaker.go.id.

“Nanti laporan yang masuk itu akan kita teruskan ke Disnakerin Provinsi Sumbar untuk ditindaklanjuti,” terang Dian Fakri.

Sebagai informasi, THR keagamaan diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.Ketentuan itu berlaku bagi pekerja yang berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Tak cuma itu, ketentuan tersebut juga termasuk pekerja harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Adapun besaran THR pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah.

Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional. *uc

---

Ikuti berita terbaru dan terkini dari Guntal.com dengan mengikuti Guntal.com di Google News pada tautan ini.

Guntal adalah portal media online yang terinspirasi dari pesona dan keelokan gunung Talang. Menyajikan informasi terbaik dengan gaya terbaik.